Kamis, 20 September 2012

Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja yang dimaksud di sini adalah perilaku yang menyimpang atau melanggar hukum. Jensen (1985:417) membagi kenakalan remaja ini menjadi empat jenis.
  1. Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian, memerkosaan,perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
  2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.
  3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat dan lain-lain.
  4. Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos.   
Untuk Indonesia, khususnya dalam masyarakat yang jauh dari jangkauan lembaga-lembaga hukum atau hukum formal negara kurang kuat pengaruhnya terhadap norma-norma masyarakat yang lain, defenisi kenakalan menurut asas pelanggaran hukum ini memang bisa menimbulkan kesulitan. Dengan adanya undang-undang wajib belajar untuk anak-anak di atas umur tujuh tahun dan tidak bersekolah dapat dinyatakan nakal karena melanggar undang-undang. Akan tetapi, dibanyak bagian dari negara ini banyak sekali anak yang tidak sekolah karena kondisinya memang tidak memungkinkan atau masyarakatnya memang tidak mementingkan sekolah untuk anak-anaknya. Dalam hal lain, mungkin seorang anak dapat dianggap nakal karena melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup karena mereka membantu orang tua mereka menggali pasir sungai yang menyebabkan erosi. Dalam hal-hal seperti ini, untuk menilai atau mendiagnosis kenakalan anak atau remaja hendaknya diperhatikan faktor kesengajaan dan kesadaran anak itu. Selama anak remaja itu tidak tahu, tidak sadar dan tidak sengaja melanggar hukum, dan tidak tahu pula akan konsekuensinya, maka ia tidak dapat digolongkan sebagai nakal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar