Seperti diketahui, narkoba dan minuman keras
mengandung alkohol mempunyai dampak terhadap sisitem syaraf manusia yang
menimbulkan berbagai perasaan. Sebagian dari narkoba itu meningkatkan gairah,
semangat dan kebranian, sebagian lagi menimbulkan perasaan mengantuk, yang lain
bisa menyebabkan rasa tenang dan nikmat sehingga bisa melupakan segala
kesulitan. Oleh karena efek-efek itulah beberapa remaja menyalahgunakan narkoba
dan alkohol. Akan tetapi, sebagaimana orang pun tahu, narkoba dan alkohol itu
dalam dosis yang berlebihan bisa membahayakan jiwa orang yang bersangkutan.
Padahal, sifat narkoba dan alkohol itu antara lain adalah menimbulkan
ketergantungan (kecanduan) pada pemakainnya. Makin sering ia memakai narkoba
atu minum minuman beralkohol, makin besar ketergantungannya sehingga pada suatu
saat tidak bisa melepaskan diri lagi. Pada tahp ini remaja yang bersangkutan
bisa menjadi kriminal, atau menjadi pekerja seks.
Menyadari akan bahaya penyalahgunaan
narkoba dan alkohol ini, hampir semua pemerintah di seluruh dunia mempunyai
undang-undang anti narkotika dan alkohol. Berbagai uaya dan tindakan (oleh
aparat keamanan dan hukum) juga telah dilakukan untuk memeberantas
sindikat-sindikat pembuat dan pengedar obat terlarang dan alkohol yanh tidak
berizin. Banyak sekali dana yang terbuang bahkan jiwa melayang dalam usaha
pembrantasan narkotika narkotika dan alkohol gelap ini. Akan tetapi, sampai
sekarang penyalahgunaan zat-zat yang berbahaya ini tidak pernah dapat
diberantas dengan tuntas.
Seperti telah diuraikan dalam bagian
awal dari aba ini, di indonesia sediri sudah disinyalir penggunaan obat daftar
“G” oleh pelajar-pelajar sekolah. Bahkan di kalangan remaja (tahun 1980-an)
dikenal istilah-istilah khusus untuk menyebut berbagai obat tersebut, misalnya:
- Alkohol disebut dringin, pengairan, seropan, atau tiupan;
- Dumolid disebut DM, dum atu dokter umum;
- Ganja disebut alue, bunga dogel, gelek, golek, nisan, nokis, rumput;
- Heroin disebut coklat, hero;
- Morfin disebut bubuk, serbuk, kesehatan;
- Obat disebut barang, boat atau stok;
- Pil disebut kancing
- Rohypol disebut raja 10, rohip, dan sebagainya.
(yatim & Irwanto, 1986:153-154).
Pada hakikatnya faktor kepribadian yang menyebabkan
terlibatnya seseorang dalam penyalahgunaan obat atau alkohol tidak berdiri
sendiri-sendiri, melaikan merupakan jalinan dari beberapa faktor kepribadian.
Sifat-sifat lain yang menurut para ahli merupakan indikasi dari adanya
kemungkinan terlibat penyalahgunaan obat atau alkohol adalah sifat mudah
kecewa, sifat tidak dapat menunggu dan tidak sabar, sifat memberontak, sifat
mengambil resiko berlebihan dan sifat mudah bosan dan jenuh (Utari Hilman dalam
Yatim & Irwanto, 1986:18). Karena sifat-sifat ini memang banyak terdapat
pada remaja (karena periode sturm und drang), persolaannya adalah bagaimana
menjaga agar sifat-sifat ini tidak berkembang menjadi negatif dalam bentuk
penyalahgunaan obat atau alkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar