Kamis, 20 September 2012

Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat) dan Alkoholisme


Seperti diketahui, narkoba dan minuman keras mengandung alkohol mempunyai dampak terhadap sisitem syaraf manusia yang menimbulkan berbagai perasaan. Sebagian dari narkoba itu meningkatkan gairah, semangat dan kebranian, sebagian lagi menimbulkan perasaan mengantuk, yang lain bisa menyebabkan rasa tenang dan nikmat sehingga bisa melupakan segala kesulitan. Oleh karena efek-efek itulah beberapa remaja menyalahgunakan narkoba dan alkohol. Akan tetapi, sebagaimana orang pun tahu, narkoba dan alkohol itu dalam dosis yang berlebihan bisa membahayakan jiwa orang yang bersangkutan. Padahal, sifat narkoba dan alkohol itu antara lain adalah menimbulkan ketergantungan (kecanduan) pada pemakainnya. Makin sering ia memakai narkoba atu minum minuman beralkohol, makin besar ketergantungannya sehingga pada suatu saat tidak bisa melepaskan diri lagi. Pada tahp ini remaja yang bersangkutan bisa menjadi kriminal, atau menjadi pekerja seks.


            Menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan alkohol ini, hampir semua pemerintah di seluruh dunia mempunyai undang-undang anti narkotika dan alkohol. Berbagai uaya dan tindakan (oleh aparat keamanan dan hukum) juga telah dilakukan untuk memeberantas sindikat-sindikat pembuat dan pengedar obat terlarang dan alkohol yanh tidak berizin. Banyak sekali dana yang terbuang bahkan jiwa melayang dalam usaha pembrantasan narkotika narkotika dan alkohol gelap ini. Akan tetapi, sampai sekarang penyalahgunaan zat-zat yang berbahaya ini tidak pernah dapat diberantas dengan tuntas.

            Seperti telah diuraikan dalam bagian awal dari aba ini, di indonesia sediri sudah disinyalir penggunaan obat daftar “G” oleh pelajar-pelajar sekolah. Bahkan di kalangan remaja (tahun 1980-an) dikenal istilah-istilah khusus untuk menyebut berbagai obat tersebut, misalnya:

  1. Alkohol disebut dringin, pengairan, seropan, atau tiupan;
  2. Dumolid disebut DM, dum atu dokter umum;
  3.  Ganja disebut alue, bunga dogel, gelek, golek, nisan, nokis, rumput;
  4.  Heroin disebut coklat, hero;
  5.  Morfin disebut bubuk, serbuk, kesehatan;
  6. Obat disebut barang, boat atau stok;
  7. Pil disebut kancing
  8. Rohypol disebut raja 10, rohip, dan sebagainya.
(yatim & Irwanto, 1986:153-154).
Pada hakikatnya faktor kepribadian yang menyebabkan terlibatnya seseorang dalam penyalahgunaan obat atau alkohol tidak berdiri sendiri-sendiri, melaikan merupakan jalinan dari beberapa faktor kepribadian. Sifat-sifat lain yang menurut para ahli merupakan indikasi dari adanya kemungkinan terlibat penyalahgunaan obat atau alkohol adalah sifat mudah kecewa, sifat tidak dapat menunggu dan tidak sabar, sifat memberontak, sifat mengambil resiko berlebihan dan sifat mudah bosan dan jenuh (Utari Hilman dalam Yatim & Irwanto, 1986:18). Karena sifat-sifat ini memang banyak terdapat pada remaja (karena periode sturm und drang), persolaannya adalah bagaimana menjaga agar sifat-sifat ini tidak berkembang menjadi negatif dalam bentuk penyalahgunaan obat atau alkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar